Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum

Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
"Sehingga kami memandang tujuan kurikulum baru ini justru akan berbanding terbalik dengan tujuan konstitusi pendidikan nasional," ujar Mayong.

"Masyarakat bisa melayangkan somasi dan meminta pemerintah membatalkan kebijakan ini sampai ada persiapan matang. Kedua lakukan uji materil PP 32/2013 yang menjadi landasan hukum diterapkannya kurikulum tersebut. Kami yakin MA mau membatalkan," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, menyatakan penerapan kurikulum 2013 yang menjadi pro dan kontra di kalangan guru,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News