Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
Kamis, 11 Juli 2013 – 15:54 WIB
"Sehingga kami memandang tujuan kurikulum baru ini justru akan berbanding terbalik dengan tujuan konstitusi pendidikan nasional," ujar Mayong.
Baca Juga:
"Masyarakat bisa melayangkan somasi dan meminta pemerintah membatalkan kebijakan ini sampai ada persiapan matang. Kedua lakukan uji materil PP 32/2013 yang menjadi landasan hukum diterapkannya kurikulum tersebut. Kami yakin MA mau membatalkan," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, menyatakan penerapan kurikulum 2013 yang menjadi pro dan kontra di kalangan guru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama