Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
Kamis, 11 Juli 2013 – 15:54 WIB

Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
"Sehingga kami memandang tujuan kurikulum baru ini justru akan berbanding terbalik dengan tujuan konstitusi pendidikan nasional," ujar Mayong.
Baca Juga:
"Masyarakat bisa melayangkan somasi dan meminta pemerintah membatalkan kebijakan ini sampai ada persiapan matang. Kedua lakukan uji materil PP 32/2013 yang menjadi landasan hukum diterapkannya kurikulum tersebut. Kami yakin MA mau membatalkan," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, menyatakan penerapan kurikulum 2013 yang menjadi pro dan kontra di kalangan guru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah