Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
Kamis, 11 Juli 2013 – 15:54 WIB

Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, menyatakan penerapan kurikulum 2013 yang menjadi pro dan kontra di kalangan guru, praktisi dan akademisi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa digugat secara hukum. Selain itu Mayong juga melihat cacat hukum di kurikulum 2013 itu karena tidak partisipatif substantif karena kebijakan kurikullum tidak menyertakan partisipasi guru. Guru tidak diberi ruang partisipasi dalam pembuatan kurikulum tersebut.
Menurutnya, ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan oleh masyarakat atas kebijakan kurikulum 2013. Di antaranya mengajukan somasi ke Kemdikbud atau mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami sendiri melihat kebijakan kurikulum 2013 cacat hukum, cacat prosedural, karena kurikulum nasional itu menduhului regulasinya. Kurikulum dibuat tahun 2012, tapi landasan hukumnya tahun 2013," kata Mayong di kantor LBH Jakarta, Kamis (11/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, menyatakan penerapan kurikulum 2013 yang menjadi pro dan kontra di kalangan guru,
BERITA TERKAIT
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Pesan dari Merauke untuk Pemerintah Pusat: Jangan Ada Lagi Cerita Anak Papua Tidak Sekolah
- Hadir di Semarang, KAYO.id Kenalkan Bahasa dan Budaya Jepang Sejak Dini
- Prodi Desain Interior PresUniv Bejibun Beasiswa, Gampang Dapat Pekerjaan