Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
Kamis, 11 Juli 2013 – 15:54 WIB

Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, menyatakan penerapan kurikulum 2013 yang menjadi pro dan kontra di kalangan guru, praktisi dan akademisi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa digugat secara hukum. Selain itu Mayong juga melihat cacat hukum di kurikulum 2013 itu karena tidak partisipatif substantif karena kebijakan kurikullum tidak menyertakan partisipasi guru. Guru tidak diberi ruang partisipasi dalam pembuatan kurikulum tersebut.
Menurutnya, ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan oleh masyarakat atas kebijakan kurikulum 2013. Di antaranya mengajukan somasi ke Kemdikbud atau mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami sendiri melihat kebijakan kurikulum 2013 cacat hukum, cacat prosedural, karena kurikulum nasional itu menduhului regulasinya. Kurikulum dibuat tahun 2012, tapi landasan hukumnya tahun 2013," kata Mayong di kantor LBH Jakarta, Kamis (11/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, menyatakan penerapan kurikulum 2013 yang menjadi pro dan kontra di kalangan guru,
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek Mengajak Peserta Didik Manfaatkan Beasiswa Indonesia Maju
- Ternyata Sosok Ini yang Menginspirasi Nadiem Makarim Membuat Gebrakan, Jangan Kaget
- KBRI Beijing Ajak Lembaga China Kerja Sama dengan Poltek Indonesia
- Lewat Cara ini, YAICI dan Kampung Dongeng Indonesia Gencarkan Edukasi Gizi
- Siswa SMA di Bogor Ini Jadi Rebutan 3 Kampus Terbaik Dunia
- Hardiknas 2022, SIB Bersama SILN Gelar Webinar soal Kurikulum Merdeka