Kurir 3,8 Kg Sabu-sabu dari Aceh Itu Ternyata Mantan Napi

Kurir 3,8 Kg Sabu-sabu dari Aceh Itu Ternyata Mantan Napi
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS saat jumpa pers bersama awak media beberapa waktu lalu. Foto: jambiekspres/jpg

Diketahui, Untung diamankan pada Selasa (28/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua tempat. Pertama ditangkap di Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dari penangkapan pertama diamankan 2 paket sabu. Kemudian dikembangkan lagi ke rumah tersangka pada Rabu (29/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Alhasil didapatkan 7 paket sedang dan 3 paket sabu ukuran besar.

Total barang bukti seberat 3,8 Kg. Jika dirupiahkan mencapai Rp7 miliar. Sabu dikemas dalam kotak berwarna hitam yang ditanam di halaman rumah. (pds)


Polisi masih mendalami kasus penangkapan kurir 3,8 Kg sabu-sabu di Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News