Kurir 600 Gram SS Divonis 14 Tahun Bui

Kurir 600 Gram SS Divonis 14 Tahun Bui
Kurir narkoba divonis 14 tahun penjara. Foto: JPG

''Menyesal tidak?'' tanya Hadi. Dengan suara yang tetap sama, Dedi menyatakan menyesal.

Namun, dia mengakui sudah dua kali mengantar barang haram tersebut atas perintah orang. Saat menjawab pertanyaan hakim, Dedi terus menundukkan kepala.

Hakim menuturkan, Dedi bersama rekannya, Nasruddin, diadili karena tertangkap di Bandara Juanda.

Pada setiap tersangka ditemukan 600 gram sabu-sabu (SS). Sebelum tertangkap, kedua tersangka berangkat dari Bandara Hang Nadim, Batam.

Mereka mengantar barang itu atas perintah Ridwan. Sampai sekarang, dia masih buron.

Selama putusan dibacakan, Dedi terus menundukkan kepala di kursi pesakitan.

Hadi memintanya untuk berdiskusi dengan penasihat hukum sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan yang diberikan. Dedi mantap menyatakan tidak akan menolak hukuman itu.

''Saya terima (vonis),'' jelas Dedi.

Pelaku berangkat dari Batam dan tertangkap di Bandara Juanda tengah membawa sabu-sabu 600 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News