Kurir 600 Gram SS Divonis 14 Tahun Bui

Kurir 600 Gram SS Divonis 14 Tahun Bui
Kurir narkoba divonis 14 tahun penjara. Foto: JPG

Sikap berbeda diambil Lesya Agastya. Jaksa dari Kejari Sidoarjo itu belum memutuskan vonis hakim tersebut. ''Kami pikir-pikir,'' ucap Lesya.

Sementara itu, kemarin Nasruddin juga disidang. Agendanya adalah pembacaan pembelaan (pleidoi).

Sebelumnya, kuasa hukum Nasruddin, Henry Pardosi, menyatakan banyak hal yang akan disampaikan dalam nota pembelaan.

Salah satunya kejanggalan penangkapan. Termasuk keduanya tidak ditangkap di Batam jika memang diperiksa di sana. (may/c15/ai/jpnn)


Pelaku berangkat dari Batam dan tertangkap di Bandara Juanda tengah membawa sabu-sabu 600 gram.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News