Kurir Meninggal Saat Bertugas, Ahli Waris Terima Santunan Rp 422 Juta dari BPJamsostek

Kurir Meninggal Saat Bertugas, Ahli Waris Terima Santunan Rp 422 Juta dari BPJamsostek
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang datang langsung ke kediaman korban untuk mengungkapkan duka cita yang mendalam sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 422 juta. Foto: ANTARA/ HO-BPJS Ketenagakerjaan

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Cabang Grha BPJamsostek Andry Rubiantara berharap santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pendidikan putra putrinya dan kesejahteraan hidup keluarga.

Kehadiran BPJamsostek tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh peserta saat bekerja.

“Fungsi BPJamsostek adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun” ucap Andry Rubiantara.(antara/jpnn)

Seorang kurir meninggal dunia saat sedang bertugas mengantarkan paket beberapa waktu lalu. Kabar meninggalnya kurir tersebut sempat viral di media sosial.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News