Kwarnas Ingin Wadah Tunggal Bagi Pramuka
Selasa, 28 September 2010 – 03:33 WIB

Kwarnas Ingin Wadah Tunggal Bagi Pramuka
”Pramuka bisa pecah dan terkotak-kotak. Padahal di luar negeri hanya ada satu organisasi pramuka di setiap negara. Karenanya, kita memerlukan UU agar hanya ada satu wadah bagi organisasi yakni melalui Gerakan Pramuka,” imbuhnya.
Baca Juga:
Dipaparkannya pula, dalam pertemuan dengan Ketua MK itu juga juga dibahas seputar peluang adanya peninjauan kembali (uji materiil) terhadap UU Gerakan Pramuka jika nantinya dudah disahkan dan diundangkan. Kemungkinan gugatan terkait wadah tunggal bagi Pramuka.
Namun Azrul yang mengutip Mahfud menyatakan, jika wadah tunggal itu sudah mendapat persetujuan DPR maka peluang dikabulkannya uji materi akan sangat kecil. "Jika sudah disepakati organisasi pramuka hanya satu wadah, maka tidak diperlukan uji materiil,” tandas Azrul.
Lebih langut Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2008-2013 itu mengharapkan, fusi tahun 1961 yang menyatukan banyak organisasi kepanduan ke dalam wadah organisasi bernama Gerakan Pramuka tetap harus dipertahankan. Mantan Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam itu mencontohkan, pesantren bisa saja membentuk gugus depan berbasis Muhammadyah, NU dan lainnya. "Pesantren Gontor, Darunnajah dan sekolah-sekolah di bawah Yayasan Islam Terpadu telah memiliki gugus depan sejak tahun 1980-an," tandasnya.(wdi/ara/jpnn)
JAKARTA – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka terus berupaya meloloskan RUU Pramuka. Bahkan Kwarnas tak ingin jika nantinya RUU Pramuka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?