KY Bawa Kasus Dwi Djanuanto ke Pidana

KY Bawa Kasus Dwi Djanuanto ke Pidana
KY Bawa Kasus Dwi Djanuanto ke Pidana
Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak  hormat dari jabatanya sebagai hakim karena terbukti melanggara kode etik serta prilaku hakim.

Dwi  berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim berupa, meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi. Bahkan, ditemukan  bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara tersebut, Petrus Balaitona yang berisi pesan minta di "service" untuk melihat melihat tari telanjang. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga, pribahasa yang tepat ditujukan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Dwi Djanuanto. Setelah Majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News