KY Bawa Kasus Dwi Djanuanto ke Pidana
Kamis, 24 November 2011 – 16:40 WIB
Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak hormat dari jabatanya sebagai hakim karena terbukti melanggara kode etik serta prilaku hakim.
Dwi berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim berupa, meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi. Bahkan, ditemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara tersebut, Petrus Balaitona yang berisi pesan minta di "service" untuk melihat melihat tari telanjang. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga, pribahasa yang tepat ditujukan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Dwi Djanuanto. Setelah Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak