KY Bawa Kasus Dwi Djanuanto ke Pidana

KY Bawa Kasus Dwi Djanuanto ke Pidana
KY Bawa Kasus Dwi Djanuanto ke Pidana
JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga, pribahasa yang tepat ditujukan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Dwi Djanuanto. Setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bentukan KY dan MA memutuskan memecatnya tidak hormat dari jabatan sebagai hakim dan PNS karena terbukti melanggar kode etik, Komisi Yudisial (KY) pun berencana membawa kasus hakim nakal ini ke proses pidana.

"Kita akan serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk mengusutnya," kata ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi KY, Suparman Marzuki di Jakarta,  Kamis (24/11).

Menurut Suparman, KY akan melaporkan Dwi ke aparat penegak hukum terutama terkait dengan gratifikasi tiket pesawat yang diminta secara berulangkali dari pengacara terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya ketika menjadi hakim PN Kupang.

Namun, KY belum memikirkan apakah akan melaporkan ke polisi atau ke KPK. Sebab pihaknya masih menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung (MA) selesai. "Kita laporkan dalam bulan-bulan ini. Kita masih pikirkan kemana akan kita laporkan, karena masih menunggu proses di MA," ujar  Suparman.

JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga, pribahasa yang tepat ditujukan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Dwi Djanuanto. Setelah Majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News