KY Bidik Hakim Agung Rekan Yamanie
Rabu, 12 Desember 2012 – 22:41 WIB
Sementara Mahkamah Agung (MA) menolak memeriksa Imron Anwari. Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa Imron tidak terlibat kasus berubahnya vonis atas Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara yang telah menyerat hakim agung Ahmad Yamanie.
Baca Juga:
Sidang MKH Selasa (11/12) kemarin memutuskan untuk memecat Yamanie secara tidak terhormat. Ia didakwa seorang diri mengubah vonis tanpa sepengetahuan majelis hakim lainnya, yakni Imron dan Nyak Pha. Namun Yamanie dalam pembelaannya mengaku tidak melakukannya seorang diri.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan adanya manipulasi putusan oleh Hakim Agung Imron Anwari terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga