Usut Kasus Korupsi BlackBerry, Kejagung Libatkan PPATK

Usut Kasus Korupsi BlackBerry, Kejagung Libatkan PPATK
Usut Kasus Korupsi BlackBerry, Kejagung Libatkan PPATK
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk membantu pengungkapan ada tidaknya unsur korupsi dalam perjanjian kerjasama antara Research In Motion (RIM) dengan 5 operator seluler di Indonesia.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, PPATK dilibatkan untuk mengetahui kemana saja aliran dana dicairkan. "Tapi ingat. Laporan analisis PPATK itu sifatnya rahasia," kata Andhi, di kantornya, Rabu (12/12).

Meski begitu, mantan Kajati DKI Jakarta ini mengaku tak mematok waktu kapan kasus ini dinaikan menjadi penyidikan, atau diketahui siapa pihak yang harus dimintai pertangungjawaban secara hukum. "Yang pasti kita jalan terus," ucapnya.

Kasus RIM awalnya ditangani Kejati Jawa Barat menyusul adanya laporan dari LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI). Kejati kemudian melimpahkannya ke Pidsus Kejagung dengan pertimbangan, diduga kasus serupa tak hanya berlangsung di Jabar.

JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk membantu pengungkapan ada tidaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News