Usut Kasus Korupsi BlackBerry, Kejagung Libatkan PPATK

Usut Kasus Korupsi BlackBerry, Kejagung Libatkan PPATK
Usut Kasus Korupsi BlackBerry, Kejagung Libatkan PPATK
Versi KTI, perjanjian kerja sama RIM-operator berindikasi korupsi sebab dilakukan tanpa membayar Penerminaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selaku penyelenggara jasa, RIM seharusnya berbadan usaha. Namun hal ini tak pernah dilakukan produsen BlackBerry asal Kanada itu.

Karena belum berbentuk badan usaha, menurut KTI, RIM tak membayar PNBP sejak tahun 2007 sampai sekarang. Total kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp10 triliun. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk membantu pengungkapan ada tidaknya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News