Usut Kasus Korupsi BlackBerry, Kejagung Libatkan PPATK
Rabu, 12 Desember 2012 – 20:40 WIB
Versi KTI, perjanjian kerja sama RIM-operator berindikasi korupsi sebab dilakukan tanpa membayar Penerminaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selaku penyelenggara jasa, RIM seharusnya berbadan usaha. Namun hal ini tak pernah dilakukan produsen BlackBerry asal Kanada itu.
Karena belum berbentuk badan usaha, menurut KTI, RIM tak membayar PNBP sejak tahun 2007 sampai sekarang. Total kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp10 triliun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk membantu pengungkapan ada tidaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca