ICW Curiga Terjadi Pelanggaran Kontrak e-KTP

ICW Curiga Terjadi Pelanggaran Kontrak e-KTP
ICW Curiga Terjadi Pelanggaran Kontrak e-KTP
JAKARTA - Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Tama S Langkun menduga, pihak Kementrian Dalam Negeri dan konsorsium pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) telah melanggar kontrak yang telah disepakati.

Bentuk e-KTP yang sudah dibagikan ke masyarakat yang tidak menggunakan chip seperti yang disetujui bersama, menurut Tama, adalah bukti dugaan terjadinya pelanggaran kontrak.

"Dalam kontrak Percetakan Negara RI (PNRI) dan konsorsium sebagai pelaksanan e KTP harus mengacu pada kontrak yang ada untuk mengerjakan e-KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. Pasal 1 soal lingkup pekerjaan yang paling utama yang berhubungan dengan pengadaan blanko e-KTP berbasih chip seperti yang termuat dalam perjanjian pasal 1 ayat 2. Jadi kalau sekarang bentuknya tidak ada chipnya maka itu merupakan bentuk pelanggaran kontrak,” kata Tama S Langkun, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/11).

Meski Mendagri Gamawan Fauzi telah menjelaskan bahwa chipnya ditanam, menurut Tama, itu harus dibuktikan.

JAKARTA - Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Tama S Langkun menduga, pihak Kementrian Dalam Negeri dan konsorsium pengadaan Kartu Tanda Penduduk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News