ICW Curiga Terjadi Pelanggaran Kontrak e-KTP
Rabu, 12 Desember 2012 – 20:28 WIB
”Lagipula keputusan yang diambil itu menggunakan chip di luar. Penggunaan chip seperti yang telah dipaparkan itu telah dilakukan dengan kajian. Jadi tidak bisa karena alasan apapun maka bentuknya dirubah di luar dari kontrak yang sudah disepakati. Siapapun itu, baik dari kementrian dan penerima pekerjaan harus mematuhi kontrak,” tegasnya.
Selain itu, diduga juga terjadi pelanggaran dari sisi jangka waktu penyelesaian e-KTP. Di dalam kontrak sudah tertulis mengenai pendistribusian yang wajib dilakukan sampai tingkat kecamatan dalam jangka waktu yang sudah disepakati.
“Dalam rentang waktu yang ada harusnya semua kecamatan sudah menerima e-KTP. Selain itu di beberapa tempat, Pemda harus merogoh APBD-nya sendiri untuk membayar lembur pegawainya dan listrik," ungkap dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Tama S Langkun menduga, pihak Kementrian Dalam Negeri dan konsorsium pengadaan Kartu Tanda Penduduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca