ICW Curiga Terjadi Pelanggaran Kontrak e-KTP

ICW Curiga Terjadi Pelanggaran Kontrak e-KTP
ICW Curiga Terjadi Pelanggaran Kontrak e-KTP
”Lagipula keputusan yang diambil itu menggunakan chip di luar. Penggunaan chip seperti yang telah dipaparkan itu telah dilakukan dengan kajian. Jadi tidak bisa karena alasan apapun maka bentuknya dirubah di luar dari kontrak yang sudah disepakati. Siapapun itu, baik dari kementrian dan penerima pekerjaan harus mematuhi kontrak,” tegasnya.

Selain itu, diduga juga terjadi pelanggaran dari sisi jangka waktu penyelesaian e-KTP. Di dalam kontrak sudah tertulis mengenai pendistribusian yang wajib dilakukan sampai tingkat kecamatan dalam jangka waktu yang sudah disepakati.

“Dalam rentang waktu yang ada harusnya semua kecamatan sudah menerima e-KTP. Selain itu di beberapa tempat, Pemda harus merogoh APBD-nya sendiri untuk membayar lembur pegawainya dan listrik," ungkap dia. (fas/jpnn)


JAKARTA - Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Tama S Langkun menduga, pihak Kementrian Dalam Negeri dan konsorsium pengadaan Kartu Tanda Penduduk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News