KY Diminta Awasi Sidang Mantan Dirut BUMN Geo Dipa
Selasa, 20 Desember 2016 – 19:11 WIB
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan kontrak kerja sama berakhir dan menyatakan Bumigas cidera janji.
Namun Bumigas tidak puas dengan keputusan BANI. Kemudian melakukan berbagai upaya hukum lain, hingga kemudian membawa Samsudin sebagai tersangka kasus penipuan.
PT Geo Dipa Energi merupakan pemilik PLTP Dieng dan Patuha yang merupakan aset negara dan termasuk dalam program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35 ribu MW, sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
Bahkan PLTP Dieng dan Patuha telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta ikut mengawasi sidang perdana kasus dugaan penipuan Samsudin Warsa, mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman