KY Disarankan Juga Awasi MK

Terkait Putusan Atas Sengketa Pilkada Jatim

KY Disarankan Juga Awasi MK
KY Disarankan Juga Awasi MK
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diharapkan tak hanya mengawasi para hakim di peradilan umum. Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi menyarankan DPR agar mendorong KY untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi.

Lontaran dari J Kristiadi itu terkait dengan putusan MK atas sengketa Pilkada Jawa Timur yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2008. Kristiadi mengatakan, KY harus diberi kewenangan lebih luas melalui revisi UU KY yang saat ini dibahas di DPR. "Dengan demikian KY mampu mengawasi keputusan-keputusan yang dikeluarkan hakim konstitusi,” cetus Kristiadi dalam diskusi dialektika demokrasi di pressroom DPR RI, Jumat (5/12).

Dalam diskusi yang mengangkat tema “Pilkada Ulang Pasca Putusan MK, Melanggar UU Atau Putusan Tepat” itu, Kristiadi juga mengatakan, pengawasan KY yang diperluas itu diperlukan lantaran selama ini hakim konstitusi diberikan kewenangan penuh untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945 serta membuat keputusan berdasarkan penafsirannya.

Kristiadi melihat hingga saat ini belum ada institusi yang mengawasi MK. "Besar kemungkinan keputusan MK itu terkontaminasi dengan kepentingan politik praktis atau Ketua MK dapat tekanan hingga mengeluarkan keputusan berbau politik," tudingnya.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diharapkan tak hanya mengawasi para hakim di peradilan umum. Pengamat politik dari Centre for Strategic and International

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News