KY: MA Tak Baca Track Record Ramlan Comel
Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:02 WIB

KY: MA Tak Baca Track Record Ramlan Comel
Ramlan Comel merupakan hakim anggota yang menangani perkara korupsi walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Mohammad. Bersama Hakim ketua, Azharyadi Kusuma dan hakim anggota lainya, Eka Saharta, majelis hakim tersebut memvonis bebas Mochtar Muhammad dari empat pasal yang mendakwanya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, Ramlan Comel, pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$ 194.496 atau setara dengan Rp 1,8 miliar. Pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Comel divonis 2 tahun penjara namun akhirnya dibebaskan ditingkat Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 153K/PID/2006.
Selain itu, Ramlan Comel juga merupakan hakim adhoc yang membebaskan kepala daerah yang juga terdakwa korupsi yaitu, Bupati Subang, Eep Hidayat.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus mengatakan institusinya sudah meminta salinan putusan vonis bebas Wali Kota Bekasi Nonaktif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan