KY Plenokan Rekomendasi yang Ditolak MA
Kamis, 15 September 2011 – 12:20 WIB

KY Plenokan Rekomendasi yang Ditolak MA
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah menerima surat jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi penjatuhan sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang menyidangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan surat jawaban atas rekomendasi sanksi tersebut sudah diterima Rabu, (14/9).
Baca Juga:
"Suratnya sudah diterima kemarin. Kita hari ini rencana mau pleno bahas itu," kata Asep melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (15/9).
Dikatakan Asep, rapat pleno digelar untuk menentukan langkah KY selanjutnya terhadap penolakan rekomendasi oleh MA tersebut.
"Kalau plenonya jadi (siang ini), harusnya keputusan atau sikap resmi KY sudah bisa diambil," tandas Asep.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah menerima surat jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi penjatuhan sanksi nonpalu selama
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia