KY: Suap Hakim dalam Kasus Warisan di Pengadilan Agama Marak
Senin, 21 Juli 2014 – 04:54 WIB
Sebelumnya, dugaan Eman tersebut juga sempat diperkuat oleh pengakuan dari salah satu calon hakim agung (CHA) Didin Fathuddin yang merupakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Pemberian uang suap itu menurut Didin bertujuan untuk mempercepat atau malah memenangkan salah satu pihak yang sedang berperkara di pengadilan.
Bahkan Didin sendiri mengaku pernah disodori setumpuk uang di meja kerjanya, namun uang tersebut dengan halus ditolaknya. "Saya sering mendapatkan janji dan pernah disuguhi setumpuk uang di meja," jawab Didin saat menjawab pertanyaan Eman dalam wawancara terbuka CHA di KY, Kamis (10/7) lalu.(dod)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mensinyalir maraknya kasus suap terjadi terhadap hakim dalam sengketa hak warisan bernilai miliaran rupiah di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan