KY Sudah Tolak 14 Pengaduan
jpnn.com, SURABAYA - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur sudah menolak 14 pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim. Penyebabnya, para pengadu tidak melampirkan data pendukung.
Berdasar data di Penghubung KY Jawa Timur, ada 51 laporan yang masuk ke lembaga pengawas hakim tersebut selama 2018.
Sebanyak 14 pengaduan di antaranya tidak diloloskan. Seluruhnya adalah pengaduan dari pengadu di Surabaya.
Asisten Pengawas Penghubung KY Jawa Timur Ali Sakduddin menjelaskan, kebanyakan pengaduan itu ditolak karena kurang cukup bukti.
''Mereka (pengadu, Red) hanya mengirimkan berkas pengaduan dengan kronologi fakta. Bukan mengenai bukti adanya penyimpangan kode etik hakim,'' ujarnya.
Contoh bukti yang mendukung adalah foto, rekaman, kronologi kejadian, dan beberapa saksi yang terkait dengan materi pengaduannya. Selain itu, pelaporannya dianggap terlambat.
Menurut dia, pengaduan seharusnya dilakukan ketika sidang masih memasuki tahap menghadirkan saksi. Dengan begitu, pihaknya bisa memantau. (den/c14/eko/jpnn)
Berdasar data di Penghubung KY Jawa Timur ada 51 laporan yang masuk ke lembaga pengawas hakim tersebut selama 2018.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berapa Jumlahnya?
- Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY
- Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar
- Gema Cita Gelar Aksi Dukung Firli, Minta Hakim Putus Perkara Dengan Nurani