KY Tegaskan Rapim MA Hanya Administratif

KY Tegaskan Rapim MA Hanya Administratif
KY Tegaskan Rapim MA Hanya Administratif
JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Setelah mengetahui MA akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk menolak atau menerima rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan ketua KPK, Antasari Azhar, KY berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, pihaknya akan meminta penilaian konstitusi mengenai apakah rapat pimpinan MA berhak mengambil keputusan terhadap rekomendasi KY terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik dimaksud.

"Mengapa rapim? Itu bukan sidang hakim. Itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif," kata Taufiq saat ditemui di Gedung KY, Senin (5/9).

Menurut Taufiq, Putusan KY memberikan rekomendasi ke MA merupakan  putusan sidang kode etik dan harus diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari MA dan KY. Sehingga sangat tidak masuk akal bila rekomendasi tersebut hanya  diputuskan dalam rapat pimpinan MA. "Itu kan tidak masuk akan kalau diputuskan dalam rapat administratif," ujarnya.

JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Setelah mengetahui MA akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News