KY Tegaskan Rapim MA Hanya Administratif
Senin, 05 September 2011 – 20:00 WIB
JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Setelah mengetahui MA akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk menolak atau menerima rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan ketua KPK, Antasari Azhar, KY berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Taufiq, Putusan KY memberikan rekomendasi ke MA merupakan putusan sidang kode etik dan harus diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari MA dan KY. Sehingga sangat tidak masuk akal bila rekomendasi tersebut hanya diputuskan dalam rapat pimpinan MA. "Itu kan tidak masuk akan kalau diputuskan dalam rapat administratif," ujarnya.
Menurut Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, pihaknya akan meminta penilaian konstitusi mengenai apakah rapat pimpinan MA berhak mengambil keputusan terhadap rekomendasi KY terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik dimaksud.
"Mengapa rapim? Itu bukan sidang hakim. Itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif," kata Taufiq saat ditemui di Gedung KY, Senin (5/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Setelah mengetahui MA akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim)
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca