KY Usut Vonis Bocah di Pematangsiantar
Sabtu, 08 Juni 2013 – 08:55 WIB
Selain itu, kata Suparman, MK sudah batalkan ketentuan lama dari usia 8 tahun batasannya menjadi 12 tahun dan itu wajib dipatuhi. "Semangatnya (MK) untuk diperhatikan dan diberlakukan secepat mungkin harus diterapkan. Maka boleh jadi dia tidak mengerti kalau ada putusan MK. Kalau dia tidak tahu ini kan fatal," tegasnya.
Tidak ada alasan bagi penegak hukum tidak mengetahui putusan MK tersebut. Meskipun, menurut Suparman, bisa saja hakim itu tahu tetapi tidak peduli dengan perkembangan hukum. "Oleh karena itu kita akan minta putusannya, daftar pertimbangannya apa," ucapnya.
Kalau memang ada indikasi pelanggaran, menurutnya, hakim itu bisa saja dikategorikan melakukan pelanggaran unprofesional conduct atau tindakan profesional. "Tidak profesionanlnya itu sebagai hakim. Putusan itu tidak bisa kita batalkan, tetap berjalan dan harus kami hormati. Tapi dia harus bertanggungjawab," pastinya.
Bentuk pertanggungjawabannya itu lah yang akan ditelusuri KY dari putusan dan wawancara kepada hakim terkait. "Setiap hakim harus responsif dengan kesalahan hukum karena tentukan nasib orang, nyawa orang, harta orang. Tidak bisa dia putus berdasarkan undang undang yang tidak berlaku," paparnya. (gen)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) akan memeroses lahirnya vonis 66 hari terhadap DY (11 tahun) oleh hakim tunggal Roziyanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis