KY Usut Vonis Bocah di Pematangsiantar

KY Usut Vonis Bocah di Pematangsiantar
MENANTI KUNJUNGAN: DS (11) mengharap seseorang mengunjunginya. Senin (27/5). Foto: Darwis Damanik/Metro Siantar

Selain itu, kata Suparman, MK sudah batalkan ketentuan lama dari usia 8 tahun batasannya menjadi 12 tahun dan itu wajib dipatuhi. "Semangatnya (MK) untuk diperhatikan dan diberlakukan secepat mungkin harus diterapkan. Maka boleh jadi dia tidak mengerti kalau ada putusan MK. Kalau dia tidak tahu ini kan fatal," tegasnya.

Tidak ada alasan bagi penegak hukum tidak mengetahui putusan MK tersebut. Meskipun, menurut Suparman, bisa saja hakim itu tahu tetapi tidak peduli dengan perkembangan hukum. "Oleh karena itu kita akan minta putusannya, daftar pertimbangannya apa," ucapnya.

Kalau memang ada indikasi pelanggaran, menurutnya, hakim itu bisa saja dikategorikan melakukan pelanggaran unprofesional conduct atau tindakan profesional. "Tidak profesionanlnya itu sebagai hakim. Putusan itu tidak bisa kita batalkan, tetap berjalan dan harus kami hormati. Tapi dia harus bertanggungjawab," pastinya.

Bentuk pertanggungjawabannya itu lah yang akan ditelusuri KY dari putusan dan wawancara kepada hakim terkait. "Setiap hakim harus responsif dengan kesalahan hukum karena tentukan nasib orang, nyawa orang, harta orang. Tidak bisa dia putus berdasarkan undang undang yang tidak berlaku," paparnya. (gen)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) akan memeroses lahirnya vonis 66 hari terhadap DY (11 tahun) oleh hakim tunggal Roziyanti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News