Labelisasi PT Berpotensi Munculkan Diskriminasi
Rabu, 21 Maret 2012 – 18:41 WIB

Labelisasi PT Berpotensi Munculkan Diskriminasi
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana labelisasi otonomi dalam pengelolaan perguruan tinggi (PT). Sebab, labelisasi otonomi di perguruan tinggi dikhawatirkan akan memunculkan diskriminasi. Jika labelisasi ini dilembagakan, terang Raihan, akan muncul potensi pengelompokan perguruan tinggi berdasarkan kelas berdasarkan status sosial mahasiswanya di masyarakat. “Masyarakat nanti pasti akan berlomba-lomba untuk masuk ke perguruan tinggi yang dinilai lebih bergengsi dan prestisius,” ujarnya.
Soal labelisasi ini tercantum dalam pasal 77 ayat 1 RUU Pendidikan Tinggi, yang membagi status pengelolaan perguruan tinggi menjadi otonom terbatas, semi otonom, dan otonom. Jika sebuah perguruan tinggi mendapat status otonom terbatas, maka perguruan tinggi itu hanya memiliki otonomi pengelolaan akademik. Sementara, jika statusnya semi otonom, maka perguruan tinggi tersebut memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan sebagian wewenang non-akademik.
Baca Juga:
“Dikhawatirkan, hanya perguruan tinggi yang berlabel otonom yang memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan non-akademik,” ungkap Raihan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana labelisasi otonomi dalam pengelolaan perguruan
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- Sekolah Langganan Banjir Membuat Sudut Baca Digital