Lagi, 2 Kapal Berbendara Malaysia Ditangkap saat Mencuri Ikan
Selasa, 26 Juli 2016 – 20:52 WIB

Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian memberikan penjelasan soal penangkapan dua kapal nelayan berbendera Malaysia karena mencuri ikan di perairan Natuna, Selasa (26/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id/jpg
Sam Budigusdian mengungkapkan jika ke 22 orang yang berahasil ditangkap itu dikenakan pasal 92 Junto pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Mereka dikenai ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar satu setengah milliar rupiah,” pungkasnya. (egi/ray/jpnn)
BATAM - Dua unit kapal asing berbendera Malaysia yang mencuri ikan di wilayah perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau berhasil diamankan Polisi Air
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal