Lagi, 2 Kapal Berbendara Malaysia Ditangkap saat Mencuri Ikan

Lagi, 2 Kapal Berbendara Malaysia Ditangkap saat Mencuri Ikan
Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian memberikan penjelasan soal penangkapan dua kapal nelayan berbendera Malaysia karena mencuri ikan di perairan Natuna, Selasa (26/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id/jpg

Sam Budigusdian mengungkapkan jika ke 22 orang yang berahasil ditangkap itu dikenakan pasal 92 Junto pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Mereka dikenai ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar satu setengah milliar rupiah,” pungkasnya. (egi/ray/jpnn)


BATAM - Dua unit kapal asing berbendera Malaysia yang mencuri ikan di wilayah perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau berhasil diamankan Polisi Air


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News