Lagi, 5 Kader Pemuda Pancasila jadi Tersangka Pengeroyokan Perwira Polri
Selasa, 30 November 2021 – 19:15 WIB
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kemeja, seragam Ormas Pemuda Pancasila.
Seragam itu dimiliki oleh semua tersangka.
"Jadi, tersangka ini adalah anggota Ormas Pemuda Pancasila," kata Zulpan.
Barang bukti lain, yakni celana, kaus, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, sweater dan kartu tanda penduduk (KTP).
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (cr3/jpnn)
Polisi kembali menetapkan lima anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali. Ini peran para tersangka baru tersebut.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Inisial B
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya