Lagi, Ada Kabar Gembira dari Bu Sri Mulyani, Soal Beban Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus baru dalam rangka untuk terus mendorong percepatan ekonomi.
Salah satunya ialah pengurangan beban listrik di sektor industri, bisnis, dan sosial.
Sebelumnya, ada minimum tagihan yang harus dibayar pelaku usaha, meskipun mereka mengunakan listrik jauh lebih kecil saat operasi usaha menurun.
“Ini dianggap sangat memberatkan,” tegas Bu Ani, panggilan menteri kelahiran Bandar Lampung 26 Agustus 1962 itu, dalam jumpa pers online Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang disiarkan, Rabu (5/8).
Nah, Bu Ani mengatakan pemerintah meminta PLN untuk tidak men-charge biaya minimum langganan listrik di sektor industri, bisnis, dan sosial tersebut.
“Jadi, para pelanggan hanya membayar sebesar apa yang mereka gunakan,” ungkapnya.
Ani meyakini kebijakan ini sangat berguna untuk sektor pariwisata, hotel, perdagangan yang operasinya menurun, sehingga pengunaan listrik mengalami penurunan selama pandemi Covid-19.
Mantan petinggi Bank Dunia itu menyatakan dalam merealisasikan kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran kompensasi bagi PLN sebesar Rp 3 triliun.
Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus baru.
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Erick Thohir Tegaskan Arahan Kepada BUMN Beli Dolar AS Sesuai Kebutuhan, Bukan Memborong!
- PLN IP: PLTU Bengkayang Andal & Prima Dalam Memasok Listrik
- Libur Lebaran, Pembangkit Listrik EBT Milik PLN IP Dipastikan Andal
- PLN Siagakan Dua Lapis Pasokan Listrik di Masjid Raya Hasyim Asy'ari Saat Salat Idulfitri
- Dukung Infrastruktur EV Mudik Idulfitri, PLN Icon Plus Perkuat Konektivitas dan Digitalisasi