Lagi, Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka

Lagi, Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka
Lagi, Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka
MEDAN-Penetapan status tersangka bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas bertentangan dengan koridor hukum. Kasus anak bukan ditangani di Polsekta, melainkan harus dilakukan di Polresta Medan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pernyataan itu dikatakan Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Sumut, Muslim Harahap, seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN). Dia memaparkan, Kapolsekta Patumbak sudah menyalahi prosedural aturan yang ada, selayaknya Kapolresta Medan mengambil  sikap atas penetapan tersangka bocah 12 tahun tersebut dan dijerat tahanan kota.

“Pada pemanggilan pertama, si anak sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan. Padahal, disini Fahmi menjadi korban. Hanya berawal dari masalah sepele, perkelahian anak-anak, setelah korban dipukuli, lantas dia diadukan ke Polsekta Patumbak dan langsung menjadi tersangka,” katanya.

Menurut dia, penetapan status tersangka dan pemukulan yang dilakukan petugas Polres Belawan, Iptu Hutajulu ayah dari Rinto (12) terhadap Fahmi sudah melanggar UU Pengadilan Anak Tahun 1997 dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

MEDAN-Penetapan status tersangka bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas bertentangan dengan koridor hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News