Lagi Hamil 5 Bulan, IY Dijadikan PSK, Dijual ke Pria Hidung Belang

Lagi Hamil 5 Bulan, IY Dijadikan PSK, Dijual ke Pria Hidung Belang
AD, pelaku kasus prostitusi online saat diamankan di Mapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang. Foto: Humas Polresta Tangerang

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (mcr1/jpnn)

Pemuda berinisial AD (24) menjadikan pacarnya yang sedang hamil sebagai PSK, dijual ke para lelaki.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News