Lagi, Koruptor China Dihukum Mati
Senin, 28 Juli 2008 – 12:11 WIB
BEIJING – Pemerintah Tiongkok terus berusaha menegakkan aturan memerangi korupsi. Begitu pula yang dilakukan Pengadilan dengan mempertahankan pemberlakuan hukuman mati. Dan Minggu (27/7), sebuah pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada mantan pialang saham. Dilansir Legal Daily pria bernama Yang Yanming itu telah melakukan penggelapan senilai CNY 97,56 juta (sekitar Rp 130,8 miliar). Sebelumnya terbelit kasus, Yang adalah seorang general manager di departemen perdagangan saham Beijing milik China Great Wall Trust and Investment Corp. mulai 1997 hingga 2003. Kini, perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi Galaxy Securities. Belakangan, pemerintah Tiongkok memang cukup gencar memerangi korupsi. Selain itu, korupsi tercatat sebagai masalah utama bagi para pejabat di Tiongkok. Karena itu, Presiden Hu Jintao bertekad membersihkan pejabat dan kabinetnya dari korupsi. Dia tak segan menindak tegas pejabatnya yang ketahuan korupsi.
Sejatinya, Yang telah divonis hukuman mati sejak akhir 2005. Namun dia tutup mulut dan tidak mengatakan di mana dia menyimpan dana senilai CNY 60 juta (sekitar Rp 80 miliar).
Baca Juga:
Hal itu juga dilakukan pemerintah Tiongkok untuk menjembatani kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin. Dan hukuman mati digunakan pemerintah sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan terhadap beberapa kasus. (Rtr/dia)
BEIJING – Pemerintah Tiongkok terus berusaha menegakkan aturan memerangi korupsi. Begitu pula yang dilakukan Pengadilan dengan mempertahankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel
- Serangan Presisi Drone Israel Berhasil Habisi Elite Hizbullah
- Populasi Korsel Menua Berpotensi Jadi Peluang Emas Indonesia
- Merawat Konflik, Turki Beri Pengobatan kepada Ribuan Tentara Hamas