Lagi, KPK Sita Panther Kasus Langkat

Lagi, KPK Sita Panther Kasus Langkat
Lagi, KPK Sita Panther Kasus Langkat
Dengan penyitaan ini, maka daftar barang sitaan KPK dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat semakin panjang. Sebelumnya, pada 10 Januari 2011, tim penyidik menyita rumah seharga Rp8,5 miliar yang sudah sejak lama didiami putri Syamsul, Beby Arbiana dan keluarganya, di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Pada 1 Oktober 2010, KPK juga sudah menyita tanah dan bangunan ydi perumahan mewah Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jabar, senilai Rp318 juta, yang saat ini nilainya mencapai miliaran rupiah. Mobil Jaguar milik Beby juga sudah disita KPK.

Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah kediaman Syamsul di Medan, yang hasilnya uang cash hampir Rp1 miliar dan sejumlah emas. Uang yang dikembalikan Syamsul ke kas Pemkab Langkat yang menurut Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja jumlahnya Rp64 miliar, juga sudah disita. Terakhir, ada pula dua buah senjata api, yakni pistol jenis walter kaliber 22 dan senapan laras panjang merk Valtro kaliber 12 GA. Masing-masing dilengkapi puluhan butir peluru.

Sebelumnya diberitaka, KPK berupaya bisa memenuhi target melimpahkan berkas penyidikan Gubernur Sumut Syamsul Arifin pada Februari ini. Hingga kemarin, pemberkasan belum kelar dan masih tahap finalisasi. Begitu kelar, maka langsung dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk disidangkan.

"Belum selesai, masih proses finalisasi," ujar Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono kepada koran ini di sela-sela menghadiri rapat kerja (raker) KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (31/1). Ferry belum bisa memastikan kapan persisnya pelimpahan bakal dilakukan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Di pengujung penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, tim penyidik masih melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News