TNI-Polri Beda Pandangan soal RUU Penanganan Konflik
Rabu, 02 Februari 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri berbeda pandangan terhadap Rancangan Undang-undang Penanganan Konflik. TNI menginginkan agar masalah penanganan konflik diatur dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Sedangkan Polri, meski setuju RUU Kamnas dituntaskan namun RUU Penanganan Konflik tetap harus dibahas. Dalam RDP itu, Asops TNI Mayjen Hambali Hanafiah menyatakan bahwa dalam waktu dekat RUU Kamnas yang sempat mandek pembahasannya bakal dibahas lagi. "Menurut kami, kita perlu menunggu dulu RUU itu (Kamnas). Mana tahu ada hubungan," ucap Hambali.
Perbedaan pandangan itu terutama tentang cara pelibatan TNI dalam penanganan konflik. Pada rapat dengar pendapat untuk meminta masukan atas RUU Penanganan Konflik di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (1/2), Pemerintah, TNI, dan Polri memberikan pendapat masing-masing atas RUU yang menjadi inisiatif DPR itu.
Baca Juga:
Dari pihak pemerinyah hadir Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanri Bali Lamo, dari TNI diwakili Asisten Operasi (Asops) Mayjen Hambali Hanafiah, dan dari Polri diwakili Kepala Divisi Binaan Hukum (Kadivbinkum) Polri, Irjen (Pol) Mudji Waluyo.
Baca Juga:
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri berbeda pandangan terhadap Rancangan Undang-undang Penanganan Konflik. TNI menginginkan agar
BERITA TERKAIT
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini
- Dorong Pemerataan Akses Internet, Elon Musk Luncurkan Starlink di Puskesmas Denpasar
- Hadiri KTT W7 G7 di Roma, Dr Jessica: Wanita RI Juga Mampu Bersaing di Kancah Internasional
- 8 Juta Orang Alami Gangguan Penglihatan, Perusahaan Startup Campaign Terjun Lawan Katarak
- Ketua DPD RI Dukung Pengembangan KEK Sorong sebagai Upaya Pendekatan Kesejahteraan di Papua