Lagi Mabuk Dikeroyok Cewek Hingga Tewas

Lagi Mabuk Dikeroyok Cewek Hingga Tewas
Ilustrasi Foto: pixabay

Senin (12/6) polisi berhasil menangkap empat pelaku. Kini keempatnya harus meringkuk di tahanan Mapolres Blitar Kota.

Para tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya 9 dan 12 tahun penjara," ujar polisi ramah tersebut.

Sementara itu, Edwin mengaku ikut mengeroyok temannya, Eri, karena merasa jengkel.

Saat itu, dia berkali-kali menegur korban untuk segera meninggalkan kos. "Tapi, dia tetap nekat dan tidak mau," terangnya. (sub/ziz/c21/diq/jpnn)


Pengeroyokan terjadi di kos di Jalan Nias, Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar, Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News