Lagi Mabuk Dikeroyok Cewek Hingga Tewas
Kamis, 15 Juni 2017 – 15:15 WIB
Senin (12/6) polisi berhasil menangkap empat pelaku. Kini keempatnya harus meringkuk di tahanan Mapolres Blitar Kota.
Para tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya 9 dan 12 tahun penjara," ujar polisi ramah tersebut.
Sementara itu, Edwin mengaku ikut mengeroyok temannya, Eri, karena merasa jengkel.
Saat itu, dia berkali-kali menegur korban untuk segera meninggalkan kos. "Tapi, dia tetap nekat dan tidak mau," terangnya. (sub/ziz/c21/diq/jpnn)
Pengeroyokan terjadi di kos di Jalan Nias, Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan
- Dituduh Kerap Ganggu Istri Orang, Imam Desa di Takalar Bonyok Dikeroyok