Lagi, MAKI Gugat Tiga Kasus yang Masih Mandek di KPK

Lagi, MAKI Gugat Tiga Kasus yang Masih Mandek di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tiga kasus korupsi yang mandek dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, tiga kasus itu adalah dugaan korupsi quay container crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, dugaan suap terkait pengadaan mesin Rolls- Royce PLC untuk pesawat Airbus SAS milik Garuda, dengan tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.

"Hari ini Senin 12 November jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas kasus-kasus mangkrak di KPK," ujar Boyamin, Senin (12/11).

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dalam register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 138, 139 dan 140 /Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Boyamin menjelaskan MAKI memilih tiga kasus yang sebenarnya sederhana namun penanganannya lama di KPK.

Menurut Boyamin, Emirsyah Satar selaku mantan dirut PT Garuda Indonesia sudah ditetapkan sebagai tersangka Januari 2017, atau sudah hampir dua tahun.

Namun, ujar Boyamin, hingga kini belum jelas arah kasusnya. Tersangka juga belum ditahan KPK. "Kasus ini sederhana karena terkait dugaan suap di mana perusahaan luar negeri (diduga) pemberi suap sudah mengakui di negaranya dan perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi denda," ungkap Boyamin.

Kemudian, RJ Lino selaku mantan dirut PT Pelindo II sudah ditetapkan sebagai tersangka hampir tiga tahun atau sejak Desember 2015 lalu.

RJ Lino selaku mantan dirut PT Pelindo II sudah ditetapkan sebagai tersangka hampir tiga tahun atau sejak Desember 2015 lalu tapi tidak ditahan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News