Lagi Ngamar di Hotel sama Pacar, Buronan Dibekuk Polisi

Lagi Ngamar di Hotel sama Pacar, Buronan Dibekuk Polisi
Lagi Ngamar di Hotel sama Pacar, Buronan Dibekuk Polisi

Polisi menggelandang Rohman ke Mapolsek Pontianak Utara. Dia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancamannya, penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan barang bukti disita di Polsek. Tersangka dimintai keterangannya untuk pengembangan kasus,” katanya.

Ternyata Rohman tidak hanya menggelapkan dua sepeda motor saja. Dari hasil pemeriksaan polisi, dia sebelumnya pernah menggelapkan motor milik Eko Wandiro di Hotel Benua Mas, Jalan 28 Oktober. (oxa/sam/jpnn)


PONTIANAK - Rohman, 21, bersama pacarnya SR, 23, digerebek Jatanras Polsek Pontianak Utara saat sedang berada di kamar Hotel Kapuas Dharma II, tempatnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News