Lagi Ngamar di Hotel sama Pacar, Buronan Dibekuk Polisi
Kamis, 03 September 2015 – 07:15 WIB
Polisi menggelandang Rohman ke Mapolsek Pontianak Utara. Dia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancamannya, penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan barang bukti disita di Polsek. Tersangka dimintai keterangannya untuk pengembangan kasus,” katanya.
Ternyata Rohman tidak hanya menggelapkan dua sepeda motor saja. Dari hasil pemeriksaan polisi, dia sebelumnya pernah menggelapkan motor milik Eko Wandiro di Hotel Benua Mas, Jalan 28 Oktober. (oxa/sam/jpnn)
PONTIANAK - Rohman, 21, bersama pacarnya SR, 23, digerebek Jatanras Polsek Pontianak Utara saat sedang berada di kamar Hotel Kapuas Dharma II, tempatnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba