Lagi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Rabu, 29 September 2021 – 12:25 WIB
"Ancaman lima tahun penjara," kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu.
Polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni, RU, S dan Y, dengan Pasal 359 KUHP.
Ketiga merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang mencatat pada malam kejadian.
Seperti diketahui, sebanyak 49 orang yang merupakan warga binaan meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang, Banten. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Total sudah ada enam tersangka
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah