Lagi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Lagi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di PMJ, Rabu (29/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Ancaman lima tahun penjara," kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu.

Polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni, RU, S dan Y, dengan Pasal 359 KUHP.

Ketiga merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang mencatat pada malam kejadian.

Seperti diketahui, sebanyak 49 orang yang merupakan warga binaan meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang, Banten. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Total sudah ada enam tersangka


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News