Lagi PPKM, Anggota Dewan Malah Adakan Hiburan Wayangan

Lagi PPKM, Anggota Dewan Malah Adakan Hiburan Wayangan
Petugas menghentikan acara wayangan dan mengangkuti gamelan dari area pekarangan rumah oknum anggota dewan BSR di Desa Kedungangkring, Tulungagung, Sabtu (20/8). Foto: ANTARA/HO-Satgas COVID-19 Tulungagung

Pertunjukan hiburan wayangan itu sendiri dipastikan tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 maupun perangkat desa dan kecamatan.

Di hadapan petugas, Basroni mengaku menggelar acara wayangan sebagai kegiatan rutin tahunan dalam rangka memperingati Bulan Suro dalam penanggalan Jawa.

Menurut Artista atau yang akrab disapa Genot ini, anggota dewan itu sebenarnya tahu jika kegiatan Wayangan ini dilarang saat PPKM level 4.

Pelaksanaan kegiatan atau pertunjukan wayangan dinilai sebagai tindakan nekat dan membahayakan kepentingan publik karena berisiko menjadi titik sebaran penularan baru COVID-19.

"Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD," katanya.

Dikonfirmasi, Kepala Desa Kedung Cangkring, Suyadi mengatakan jika kegiatan itu tak mengantongi izin, baik dari desa maupun kecamatan. Pembubaran itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, sesaat setelah penyerahan gunungan.

“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” terangnya.

Dirinya juga mengakui jika penyelenggara wayang kulit itu adalah anggota DPRD Tulungagung Basroni. Sedang dalangnya adalah Eko Prisdianto, mantan Kepala Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.

Satgas Covid-19 membubarkan kegiatan hiburan wayangan atau wayang kulit yang digelar oknum anggota dewan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News