Lagi, PSDKP Tangkap 4 Kapal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna

Lagi, PSDKP Tangkap 4 Kapal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna
Puluhan ABK asal Vietnam dibawa ke markas PSDK Batam, Jumat (28/4). Mereka ditangkap PSDK saat melakukan ilegal fishing di perairan Natuna, Jumat (21/4) lalu. F. Eusebius Sara/ Batam Pos/jpg

jpnn.com, NATUNA - Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam kembali menangkap empat kapal ikan berbendera Vietnam yang tengah menangkap ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (21/4) pagi.

Keempat kapal tersebut adalah KM TG 94169, KM TG 94916, KM TG 93395 TS dan KM TG 91705. Kapal-kapal tersebut semuanya berbendera Vietnam dan seluruh awak kapal berasal dari Vietnam.

Dari atas empat kapal itu petugas dari PSDKP KKP yang menggunakan kapal patroli (KP) HIU -06 berhasil mengamankan 3 ton ikan campuran hasil illegal fishing, sejumlah alat tangkap yang dilarang, alat navigasi serta 27 anak buah kapal (ABK) dan empat nahkoda kapal.

Empat nahkoda kapal yang diamankan sebagai tersangka illegal fishing tersebut adalah Doung Van Hoi, Nguyen Van Hieu, Nguyen Thanh Tuan dan Pham Nhut Giang.

Kepala PSDKP Batam Slamet mengatakan, penangkapan empat kapal ikan asing (KIA) itu merupakan hasil dari patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan oleh KP HIU 06 di perairan Natuna.

"Pagi hari empat kapal itu didekati petugas. Saat diperiksa ternyata tak bisa tunjukan dokumen menangkap ikan di perairan Indonesia. Mereka warga negara Vietnam dan kapal mereka juga berbendera Vietnam," ujar Slamet.

Untuk kepentingan penyelidikan keempat KIA bersama crew kapalnya digiring ke kantor PSDKP Batam di jembatan II Barelang.

"Mereka sepertinya sudah lama berada di periaran Indonesia. Sebab barang bukti yang ditemukan ada juga cumi kering. Kemungkinan sudah seminggu mereka berlayar dan melaut di periaran kita," tutur Slamet.

Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam kembali menangkap empat kapal ikan berbendera Vietnam yang tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News