Lagi, Wapres Ancam Bubarkan BPPT
Kamis, 15 Januari 2009 – 08:55 WIB
JAKARTA - Untuk kali kesekian, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengancam akan membubarkan Kementerian Ristek serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kedua instansi itu dinilai tidak memberikan banyak manfaat pada upaya mencapai target-target pembangunan yang digariskan pemerintah. Dalam jangka pendek, Wapres memerintahkan BPPT segera memindahkan kantor dari bilangan Jalan Jenderal Sudirman ke kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) di Serpong, Banten. Gedung yang kini digunakan BPPT akan disewakan pada dunia usaha yang hasilnya digunakan untuk membiayai riset dan rekayasa strategis.
Dia menilai, minimnya kontribusi hasil riset dan rekayasa terapan strategis yang dihasilkan BPPT membuat lembaga tersebut tidak dibutuhkan. “Wapres menilai BPPT sebagai lembaga yang bersifat administrasi dibandingkan lembaga tink-tank penelitian dan rekayasa,” ujar Kepala BPPT Marzan Aziz Iskandar setelah bertemu Wapres di Kantor Wakil Presiden, Rabu (14/1).
Baca Juga:
Karena itu, Wapres memerintahkan BPPT lebih berperan dalam hal-hal yang praktis. Seperti pengembangan kelapa sawit, air bersih, transportasi masal, dan produksi obat generik. Kalla juga meminta BPPT bekerja sama dengan dunia usaha dalam riset-riset terapan strategis. “BPPT diharapkan tidak hanya mengandalkan dana riset dari negara, namun mampu memperoleh dana penelitian dari dunia usaha.”
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk kali kesekian, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengancam akan membubarkan Kementerian Ristek serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
BERITA TERKAIT
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah