Lah, Ada Pajero Berpelat RI 1 Jajal Terobos Pos Penjagaan Mabes Polri
Kamis, 26 November 2020 – 02:02 WIB
Lebih lanjut Argo menuturkan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda Rp 500 ribu.
Sebab, pelaku menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu alias tidak sah.(cuy/jpnn)
Sebuah mobil Pajero dengan nomor pelat RI 1 terpaksa diamankan kepolisian. Pasalnya, kendaraan dengan nomor pelat palsu itu berusaha menerobos Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Ini Motif Sopir Fortuner Arogan Palsukan Pelat Dinas TNI, Ya Ampun
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu
- Tim Mabes Polri Pantau Langsung Pelaksanaan Pemilu di Kampar
- Kombes Rishian Diduga Tersandung Kasus Pemotongan Tunjangan Dana Pengamanan Pemilu