Lah, Kok Pamdal Kejagung Lupa Banyak Hal saat Bersaksi di Sidang Kebakaran Gedung?
Selasa, 16 Februari 2021 – 22:38 WIB

Made Putra Aditya Pradana selaku penasihat hukum terdakwa perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pertama ialah berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Terdakwanya adalah Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil serta sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua ialah berkas perkara bernomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Terdakwanya adalah Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang wallpaper proyek renovasi Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Terdakwanya adalah Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penasihat hukum terdakwa perkara kebakaran Gedung Kejagung mempersoalkan kesaksian seorang pamdal.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada