Lah, Kok Pamdal Kejagung Lupa Banyak Hal saat Bersaksi di Sidang Kebakaran Gedung?

Lah, Kok Pamdal Kejagung Lupa Banyak Hal saat Bersaksi di Sidang Kebakaran Gedung?
Made Putra Aditya Pradana selaku penasihat hukum terdakwa perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Pertama ialah berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Terdakwanya  adalah Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil serta sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua ialah berkas perkara bernomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Terdakwanya adalah Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang wallpaper proyek renovasi Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Terdakwanya adalah Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.(cr3/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Penasihat hukum terdakwa perkara kebakaran Gedung Kejagung mempersoalkan kesaksian seorang pamdal.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News