Lah, LSM Penerima Duit AS Kini Sariawan soal Freeport
Selasa, 21 Februari 2017 – 22:37 WIB
Baso menegaskan, hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan sistem bagi hasil 30 persen minimal keuntungan PTFI masuk ke kas negara. Karenanya dia juga mengingatkan para pegiat LSM yang selama ini menerima bantuan dana dari AS agar kembali ke jalan yang benar.
"Anak LSM yang selama ini kenyang duit funding Amerika pasti sariawan soal Freeport. Ingat, saat ini Banser Ansor NU siaga satu dukung Pak Jonan, siap revolusi nasionalisasi Freeport untuk menjalankan mandat teologi tanah Aswaja NU untuk NKRI dan amanat Pasal 33 UUD 1945," ucapnya.(gir/jpnn)
Mantan komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Ahmad Baso memertanyakan sikap kaum muda yang terkesan tidak bersuara menyikapi ancaman dari PT Freeport
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Freeport Indonesia Gelar Buka Bersama dan Berbagi dengan 1.000 Anak Yatim & Duafa
- Pemerintah Harus Tolak Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Freeport
- Kisah Berpuasa di Tambang Bawah Tanah PTFI
- Sesuai Rencana, Smelter Freeport Gresik Beroperasi Juni 2024
- Kunker ke PTFI, Tim KLHK & Bappenas Tanam Rumput Endemik di Ketinggian 4.300 Mdpl