Lah, Ribuan Pasutri tak Punya Surat Nikah

Lah, Ribuan Pasutri tak Punya Surat Nikah
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - MEMPAWAH - Pengadilan Agama (PA) Mempawah merampungkan program layanan nikah isbat periode 2016.

Program itu merupakan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Kantor Urusan Agama (KUA) Mempawah.

Agenda terakhir dilaksakana di Kecamatan Siantan.

Sebanyak 47 pasangan suami istri (pasutri) berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan nikah isbat yang dipusatkan di Kantor Desa Wajok Hulu itu.

Namun, tidak semua pelayanan untuk pasangan bisa dikabulkan.

Hanya 39 perkara yang dikabulkan. Sedangkan tujuh perkara lainnya terpaksa digugurkan.

“Perkara yang ditolak lantaran ada masalah dalam perkawinannya dulu. Misalnya, ada syarat rukun yang tidak terpenuhi seperti wali nikahnya tidak sah, perkawinan dilakukan pada saat istri masih dalam masa iddah. Atau sewaktu menikah dulu seorang pria masih terikat perkawinan dengan perempuan lain,” terang juru bicara PA Mempawah Fahrurrozi sebagaimana dilansir laman Pontianak Post, Minggu (25/12).

Fahrurrozi menjelaskan, para peserta pelayanan terpadu isbat nikah merupakan pasutri yang dulunya menjalani proses pernikahan secara sirri atau di bawah tangan.

MEMPAWAH - Pengadilan Agama (PA) Mempawah merampungkan program layanan nikah isbat periode 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News