Lahan Menganggur Bakal Kena Pajak Progresif
Rabu, 25 Januari 2017 – 13:47 WIB

Ilustrasi. foto: Radar Tarakan/JPNN
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, pajak progresif terhadap tanah dapat mencegah spekulan. Selain itu juga bisa mencegah kepemilikan tanah dalam satu pihak.
Selain itu, pajak progresif pada lahan dapat menciptakan sesuatu yang lebih produktif dan meningkatkan perekonomian.
”Demi kebaikan kita semua. Juga, supaya tidak terjadi konsentrasi kepemilikan tanah dalam satu pihak. Dan tentunya, menurut saya, itu hal yang positif. Mendorong perekonomian kita,” ujarnya. (ken/c21/sof)
Pemerintah bakal mengenakan pajak progresif untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih produktif.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta