Lahan Menganggur Bakal Kena Pajak Progresif

Lahan Menganggur Bakal Kena Pajak Progresif
Ilustrasi. foto: Radar Tarakan/JPNN

Sofjan menuturkan, dalam PP tersebut, aturan kepemilikan tanah akan diperjelas. Tujuannya, lahan tersebut tidak hanya digunakan para spekulan atau hanya dipakai untuk jual beli.

Dia menekankan, penerapan pajak progresif akan berlaku di seluruh tanah air.

”Tidak ada khusus kawasan apa, seluruh Indonesia. Nanti aturannya mesti jelas agar tidak simpang siur dan tidak ditafsirkan macam-macam. Ini juga mau dibikin bank tanah agar bisa dipakai pembangunan rumah yang layak dan lain-lain,” bebernya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah membahas aturan pajak progresif tersebut dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 ”Kami coba mendetailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana. Nanti kami diskusi dengan teman-teman (Kementerian) Agraria dan Tata Ruang,” katanya.

Suahasil menguraikan, tarif pajak progresif yang dikenakan kepada pemilik tanah tak terpakai tersebut sangat mungkin diterapkan.

Hal itu terkait tingginya tingkat investasi publik berupa pembelian lahan yang belum dibarengi dengan pemanfaatannya secara maksimal.

”Kami belum diskusikan secara detail. Tapi, prinsipnya, kami mengerti bahwa ada keinginan untuk memajaki tanah-tanah yang idle (menganggur) agar bisa lebih produktif,” ujarnya.

Pemerintah bakal mengenakan pajak progresif untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih produktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News