Lho, Pajak Tempat Dugem Malah Lebih Rendah
jpnn.com - jpnn.com - Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Surabaya mulai bergulir.
Namun, dalam revisi tersebut, pemkot cenderung menurunkan target pendapatan pajak daerah. Khususnya pajak untuk tempat hiburan malam.
Dalam matriks pembahasan, pemkot menurunkan beban pajak dengan sangat drastis.
Sebut saja diskotek, tempat karaoke dewasa, kelab malam, dan sejenisnya. Pajak untuk tempat-tempat dugem itu diturunkan dari 50 persen menjadi 20 persen.
Sektor lain yang diturunkan adalah pameran busana, panti pijat, pacuan kuda, dan kontes kecantikan.
Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (BPPK) Surabaya Yusron Soemartono menyatakan, penurunan target pendapatan wajar dilakukan.
Sebab, pemkot mengakomodasi keinginan para pengusaha.
''Aspirasi ini ada sejak lama, saat perda kali pertama dibuat,'' katanya. Pemkot baru bisa menampung aspirasi tersebut melalui revisi perda.
Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Surabaya mulai bergulir.
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara