Lho, Pajak Tempat Dugem Malah Lebih Rendah

Menurut Yusron, wajar bila para pengusaha memprotes tingginya beban pajak. Untuk jenis hiburan malam saja, pajak penghasilan bisa mencapai 50 persen.
Padahal, penyelenggaraan bisnis itu terbilang sulit dan berisiko.
''Mereka yang buka usaha sering digerebek. Pajaknya tinggi pula,'' ujarnya.
Dia membantah bila penurunan pajak berimbas terhadap menjamurnya tempat hiburan malam.
Menurut dia, pajak adalah persoalan ekonomi. Dampak hiburan adalah persoalan berbeda. Jika ingin mencegah efek negatif, pengawasan harus dilakukan.
''Kalau memang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan moral, ya dilarang saja,'' ucapnya.
Menurut perhitungan BPPK, perolehan pajak daerah tidak terlalu signifikan. Dari total Rp 3 triliun pendapatan asli daerah (PAD), sektor pajak hiburan hanya menyumbang sedikit.
Paling banyak Rp 60 miliar. Hiburan malam paling mentok memberikan kontribusi Rp 5 miliar per tahun.
Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Surabaya mulai bergulir.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta