Lho, Pajak Tempat Dugem Malah Lebih Rendah
''Tidak berpengaruh terhadap PAD (Surabaya, Red). Mau tutup semua pun tidak berpengaruh,'' terang Yusron.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengaku heran dengan sikap pemkot yang menurunkan target pendapatan dari sektor pajak.
Padahal, tahun ini, pendapatan Surabaya berada dalam masa yang bagus.
Sorotan utama politikus Demokrat itu adalah penurunan pajak untuk tempat-tempat hiburan malam.
Yakni, dari 50 persen menjadi ''hanya'' 20 persen. Padahal, dalam undang-undang tentang pajak daerah, tempat hiburan malam bisa dikenai pajak hingga 70 persen.
''Seharusnya potensi pendapatan ditingkatkan, bukan malah diturunkan,'' katanya.
Selain potensi kerugian, Herlina menyampaikan bahwa penurunan tersebut menimbulkan dampak lain.
Yakni, semakin terbukanya akses masyarakat terhadap hiburan malam.
Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Surabaya mulai bergulir.
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri