Lahan Parkir Kian Terbatas, Imbas Kebijakan Pemkot
Senin, 11 Maret 2013 – 12:53 WIB
MAKASSAR -- Penerapan larangan parkir di Jalan AP Pettarani menjadi bumerang bagi Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Betapa tidak, pelaku usaha kesulitan mencari lahan kosong untuk dijadikan tempat parkir. Di sisi lain pemerintah tidak memikirkan soal pertumbuhan penduduk, kendaraan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Menumpuknya kendaraan yang memarkir di badan jalan semua itu merupakan dampak dari pertumbuhan.
Menurut anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, larangan parkir itu berdasarkan peraturan wali kota. Ada enam titik larangan parkir. Ironisnya, di titik-titik yang dimaksud sudah tidak ada lagi lahan kosong untuk dijadikan areal parkir.
Merunut permasalahan itu ke belakang, sambung dia, semua itu tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang dilakukan beberapa tahun sebelumnya. Dimana, pemerintah mengeluarkan izin pembangunan rumah toko (ruko) di sepanjang jalan itu.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Penerapan larangan parkir di Jalan AP Pettarani menjadi bumerang bagi Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Betapa tidak, pelaku
BERITA TERKAIT
- Didukung Bupati Nina Agustina, Warga Indramayu Menghasilkan Cuan dari Kreasi Rajut
- Iduladha, Pemprov Sumsel Gelar Gerakan Berkurban Serentak, 16 Ribu Hewan Kurban Disembelih
- Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa dengan Parang Naik Penyidikan
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang