Lahan Parkir Kian Terbatas, Imbas Kebijakan Pemkot
Senin, 11 Maret 2013 – 12:53 WIB

Lahan Parkir Kian Terbatas, Imbas Kebijakan Pemkot
MAKASSAR -- Penerapan larangan parkir di Jalan AP Pettarani menjadi bumerang bagi Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Betapa tidak, pelaku usaha kesulitan mencari lahan kosong untuk dijadikan tempat parkir. Di sisi lain pemerintah tidak memikirkan soal pertumbuhan penduduk, kendaraan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Menumpuknya kendaraan yang memarkir di badan jalan semua itu merupakan dampak dari pertumbuhan.
Menurut anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, larangan parkir itu berdasarkan peraturan wali kota. Ada enam titik larangan parkir. Ironisnya, di titik-titik yang dimaksud sudah tidak ada lagi lahan kosong untuk dijadikan areal parkir.
Merunut permasalahan itu ke belakang, sambung dia, semua itu tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang dilakukan beberapa tahun sebelumnya. Dimana, pemerintah mengeluarkan izin pembangunan rumah toko (ruko) di sepanjang jalan itu.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Penerapan larangan parkir di Jalan AP Pettarani menjadi bumerang bagi Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Betapa tidak, pelaku
BERITA TERKAIT
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY