Lahan Tak Digarap, Negara Rugi Ribuan Triliun
Senin, 22 Maret 2010 – 19:10 WIB
JAKARTA- Potensi kerugian negara akibat lahan terlantar yang tidak digarap sangat besar. Badan Pertahanan Nasional (BPN) memperkirakan, dari 7,3 juta lahan terlantar berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp6 ribu triliun.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto menyebutkan estimasi ini didapat dengan menghitung pajak atas tanah tersebut. "Sementara ini, data per Maret, luas lahan terlantar di seluruh Indonesia mencapai 7,3 juta hektar, di luar area hutan. Tanah-tanah ini hampir dipastikan adalah tanah-tanah baik," kata Joyo Winoto di Jakarta, Senin (22/3).
Baca Juga:
Dia menyatakan, opportunity loss tersebut masih merupakan hitungan pesimistis, "Bahkan bisa lebih tinggi tergantung arah pemanfaatannya."
Penertiban lahan terlantar tersebut, didasari dengan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. "Dengan adanya PP ini, maka otomatis PP Nomor 36 tahun 1998 tidak berlaku lagi," paparnya.(lev/jpnn)
JAKARTA- Potensi kerugian negara akibat lahan terlantar yang tidak digarap sangat besar. Badan Pertahanan Nasional (BPN) memperkirakan, dari 7,3
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- RUPST 2024, Bank Raya Rombak Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Namanya
- Corsec BTN Temui Para Demonstran yang Memaksa Masuk ke Kantor Pusat