Lah...Minimarket Kok Harus Tutup Jam 9 Malam

Lah...Minimarket Kok Harus Tutup Jam 9 Malam
Minimarket

Masalahnya, peraturan tersebut tidak kunjung dibuat.

Selain mengatur detail-detail aturan, perwali menerapkan ketentuan sanksi administratif.

''Seharusnya perwali segera dibuat agar tidak menimbulkan polemik,'' lanjutnya.

Selain masalah jam buka-tutup, Mazlan menilai masih banyak aturan yang perlu diperhatikan.

Sebab, aturan tersebut sering diabaikan pemilik minimarket.

Bahkan, satpol PP dia anggap tak punya taring menegakkan aturan.

''Ada kasus yang mereka jelas-jelas tidak berizin, tapi satpol PP tak berani menindak,'' lanjut politikus asal dapil IV (Wonokromo, Jambangan, Gayungan, Sawahan, dan Sukomanunggal) tersebut.

Salah satunya mengenai jarak minimarket dan pasar. Saat ini wilayah pasar justru menjadi area yang dicari para pengusaha minimarket.

Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan mendapat protes dari sejumlah kalangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News